KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

December 3rd, 2010

KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

Term Of Reference

Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap  sudut pelosok negri  ini. Namun keikhlasan  perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa ternyata belum juga dipandang penting  oleh pemerintah. Buktinya, sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi perlindungan hukum pada profesi perawat.

Perjuangan panjang  perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut 26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif DPR  ternyata kebiasaan  melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang  semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?. Belum cukupkah  negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, trus timor leste perlu disebutJ) yang belum  punya UU Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat dengan  tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.

Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena  tidak ada pengaturan  UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena harus  memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum.

Sampai kemarin, kami perawat Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari ini, demi masyarakat yang selalu menjadi penguat perawat dalam menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan sejawat yang ikhlas mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mengembalikan  RUU Keperawatan dalam proglesnas 2011 dan menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali RUU Keperawatan.

PRESS RELEASE

JANGAN ADA PERMAINAN LAGI

KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)  menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang  sampai hari ini tidak menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam Prolegnas 2011
  2. Menolak jika RUU Keperawatan digeser dalam RUU Tenaga Kesehatan . Keberadaan RUU Nakes inisiasi pemerintah yang ‘muncul bak siluman’ pada rapat paripurna Oktober lalu menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat yang padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat
  3. DPR dan Pemerintah sepatutnya meminta maaf pada seluruh perawat Indonesia atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat. Lebih khusus terkait dengan kasus Misran lalu, yaitu perawat yang bertugas di daerah terpencil dimana tidak ada tenaga dokter dan apoteker sehingga memaksa perawat untuk melakukan tindakan diluar wewenang seperti dalam pemberian obat demi keselamatan pasien. Jangan sampai korban nyawa dari masyarakat kita sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur tak menjadi suatu harga dan terabaikan begitu saja.
  4. Negara seharusnya berterima kasih terhadap kesediaan para tenaga perawat untuk mau mengabdikan diri membantu masyarakat di daerah terpencil, terdalam dan kepulauan sesuai dengan program yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya dimana tenaga kesehatan lain tidak tersedia dan bersedia.
  5. DPR seharusnya berkonsentrasi untuk membahas justru substansi RUU Keperawatan dan segera mensahkannya menjadi UU Keperawatan, mengingat perawat adalah profesi mandiri yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan praktik profesinya serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan sesuai standar praktik sebagaimana negara lain yang telah mempunyai Nurses Act.
  6. Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama  mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010.
  7. Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan discipline ilmu dan kode etik profesi, namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi Prioritas maka kami akan melakukan MOGOK NASIONAL dalam pelayanan Kesehatan.

Semoga pengabdian perawat selama ini tidak membuat DPR dan pemerintah lupa akan perlindungan hukum terhadap ujung tombak pelayanan kesehatan di negri ini. Atau Semoga pengabdian perawat selama ini tidak dikhianati oleh penyelenggara negara. Hormat dan terimakasih kami sampaikan pada rekan sejawat  di seluruh pelosok Indonesia yang telah bersedia dan bekerja tanpa pamrih selama ini. Kepada seluruh rakyat Indonesia, terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Kami akan tetap dan selalu berusaha memberikan upaya terbaik untuk membangun negara.

Contact Person : Harif Fadhillah, Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI 08161435752

Popularity: 20% [?]

Kata kunci yang berhubungan dengan artikel ini:

Share

18 Responses to “KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011”

  1. Ners Badroe on December 3, 2010 4:54 pm

    MAJU TERUS PERAWAT INDONESIA…!!

  2. cacoel on December 11, 2010 8:45 pm

    saya setuju dengan pernyataan bapak.. sebagai calon perawat saya juga merasa kita di no 2kan oleh pemerintah.. bayangkan saja apa jadinya jika perawat di seluruh Indonesia mogok.. bisa dibayangkan rumah sakit bakalan berhenti operasi… tapi jangan,, kita no 1kan pasien… semoga bapak2 DPR bisa mengerti…

  3. arif on December 15, 2010 5:58 pm

    Aku turut mdukung ruu kperawatan tp aku rasa kt tdk perlu mlakukan mogok.kita hrs bs mhadapi masalah dg elegan.

  4. Dewa on December 15, 2010 8:57 pm

    Jangan pernah menyerah… Maju terus perawat Indonesia…

  5. KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011 « on January 14, 2011 10:11 pm
  6. abdul Haris Awie on March 15, 2011 3:21 pm

    Komisi IX DPR RI membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan. Komisi ini diketuai oleh Dr. Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP, dan didampingi oleh tiga orang wakil ketua, yakni Dr. Ahmad Nizar Shihab (Partai Demokrat), Drs H. Irgan Chaerul Mahfiz (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dr. Sumarjati Arjoso (Partai Gerakan Indonesia Raya). Ditangan pimpinan komisi IX inilah yang menentukan nasib pekerja dibidang kesehatan.
    Termasuk nasib Perawat yang dikebiri oleh mereka

  7. Ners Cintan on March 15, 2011 10:50 pm

    Setujuuuu….
    Emg pmrnthan di negara qt ini gk tw mn yg hrz di dahulukan.
    Klau seluruh prawat di indonesia mogok kerja, bs apa pmrntah. Apa mau trun tngn utk mrwat org2 sakit, ato ttup telinga truz tidur. Euw euw euw…
    Heran saia…

  8. Rudy Nurse on March 21, 2011 10:41 am

    padahal peran serta perawat di dalam mencapai indonesia sehat 2010 harusnya bisa di optimalkan dengan diberikannya suatu uu dalam menjalankan tindakan keperawatan..hanya saja sekarang tahun 2010 sudah terlewat dan konsep indonesia sehat pun banyak yang belum tercapai maka dari itu untuk menopang pilar indonesia sehat ditahun2 berikutnya perawat pun bisa ikut menopang program2 kesehatan tersebut, bahkan selama ini justru yang menjalankan program pun sebagian besar adalah perawat itu sendiri…jadi untuk bapak2 dan ibu2 yang duduk di kursi legislatif, ataupun pemerintahan agar setidaknya merenungkan nasib kami sebagai perawat indonesia yang selama ini telah ikut berkontribusi dalam pembangunan…dan intinya sahkan UU Keperawatan…Hidup Perawat…

  9. cahndeso on April 14, 2011 1:32 am

    Oh Indonesiaku…
    kapan ya Indonesia punya Nursing Board?? La wong RUU Keperawatan aja selalu dijegal…
    Coba lihat tetangga sebelah kita….mereka punya nursing board…bangganya mereka…
    nih contohnya http://nursing.philippinedirect.com/

  10. lhiee on May 21, 2011 4:13 pm

    perawat hebattttt

  11. Tobinkz Jypr on May 26, 2011 6:20 pm

    Zedih razax jd prwat indonezia. . . .
    Pa lg tugaz d pdlaman like Papua. . .
    Moga mata hati pmrntah Indonezia trbuka bwt qta Prwat INA. . . .
    Cheerz All. . .

  12. Akbar Apriansyah on May 27, 2011 7:55 pm

    Sah kan RUU kmi sbg perawat. berikan kami kepastian hukum dalam bekerja. kami butuh RUU Keperawatan.

  13. Devie on June 22, 2011 6:18 pm

    Betapa sedihny nasib perawat…kapan perawat ini dihargai keberadaanny.
    mungkin,pemerintah pun menganggap sepele pekerjaan sebagai perawat,wahai “anda2″ yang punya wewenang tolong,dengarkan jeritan hati kami,lihat donk nasib kami,,,,layak kah kami yang mempunyai pendidikan tinggi diacuhkan seperti ini….???????????????????????apakah perlu kami harus mogok kerja…????lihat lah,pekerjaan kami di RS,seperti apa pengabdian kami,tp tidak ad timbal baliknya…..menyedihkan bagi kami,menjerit hati kami,itu makanan sehari2 buat kami,”anda” g bakal tahu,krn “anda” tidak mau tahu….

  14. Perawat on June 27, 2011 4:39 pm

    Setelah buat Draft RUU Keperawatan PPNI jangan cuma diam aja donk. cuma nunggu kapan sah tuh RUU. desak dong untuk bisa segera disahkan. bila perlu Instruksikan ke seluruh Perawat di Indonesia untuk mogok kerja sampai disahkan tuh RUU. masa kalah sama IBI yang kebanyakan masih lulusan D3. mereka dah bebas membuka praktek, kita masih sembunyi2 kaya tikus rumah. kapan maju-nya???

  15. hawe on September 11, 2011 1:20 am

    Pertanyaannya :
    sudahkah setiap insan dgn label perawat ‘tahu’ isi atau draf RUU tsb..?
    Sdhkah ketua PPNI diwilyh msing2 memberikan draf ruu tsb ke anggotanya.
    Jgn sampai kita menyetujui tp tdk tahu apa yg kita setujui. Karena pada hakekatnya ruu tsb tdk hanya mengatur hak perawat, tp juga hak pasien. Sdh siapkah mental dan kecerdasan perawat akan isi ruu tsb?

    Nice post..happy blogging..!

  16. KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011 | galihirawan92 on September 18, 2011 7:40 am
  17. melda on September 29, 2011 9:14 pm

    semoga RRU Keperawatan scptnya di sah kan, smoga pemerintah dan DPR dibukakan hatinya oleh Tuhan YME sehingga mereka melihat petingnya profesi perawat di negara yang kita cintai ini.

  18. ditz on October 2, 2011 1:23 pm

    smagat………… para perawat,mari kita berjuang untuk mengenbalikan RUU keperawatan…..

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes